Tempat Sharing Tutorial Blog, Download Movie & Software Gratis

Showing posts with label Online Earning. Show all posts
Showing posts with label Online Earning. Show all posts

5 Hal Yang "WAJIB" dimiliki oleh Pengusaha Online


Subuh-subuh begini Aby mau membagi pengalaman tantang beberapa hal yang WAJIB dimiliki oleh para Pengusaha Online. Kenapa Aby bilang WAJIB karena jika hal ini sampai dilupakan, maka ke depannya akan menghambat usaha online kita atau akan memberikan batasan-batasan yang tidak seharusnya ada.

1. Internet
Internet adalah sarana yang HARUS dan WAJIB dimiliki oleh para Pengusaha Online. Memiliki disini berarti mempunyai koneksi sendiri tanpa harus tergantung pada warnet ato nebeng sama temen :a:
Hal ini sepertinya mudah dilakukan sekarang-sekarang ini mengingat sudah banyaknya provider-provider yang menyediakan paket internet dengan harga yang sangat murah.

2. Perangkat Komputer
Sama seperti internet, perangkat komputer juga merupakan sarana yang WAJIB dimiliki oleh para pengusaha online, ngga lucu khan setiap mau update sesuatu harus nebeng ke komputer temen ato harus nyari warnet dulu... :i:

3. Tabungan (Rekening Bank Lokal)
Tabungan yang dalam hal ini rekening bank lokal yang ada di Indonesia merupakan salah satu hal WAJIB yang musti dimiliki oleh para pengusaha online. Tidak mungkin kita melakukan transaksi online tanpa aktifitas transfer bank. Dalam memilih rekening, pilihlah bank-bank yang mempunyai kualitas bagus dan sudah terkenal dibandingkan dengan bank-bank baru ataupun bank-bank daerah. Karena ke depannya hal ini bisa menyulitkan kita sendiri.

4. PayPal - Payza atau Bank Virtual
Paypal juga merupakan salah satu hal yang WAJIB dimiliki oleh para pengusaha online, dengan adanya Paypal ini, kita bisa melakukan transaksi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Membuat PayPal sendiri terbilang sangat mudah dan gratis, yang harus diperhatikan disini adalah status PayPal yang kita gunakan haruslah sudah ter-verifikasi.
Untuk mem-verifikasinya sendiri bisa dengan bermacam-macam cara, salah satunya adalah mem-verfikasi account paypal dengan menggunakan Bank Lokal.

5. Blog, Website atau Social Networking Pages
Hal ini Aby masukan kedalam daftar akhir yang harus dimiliki oleh para pengusaha online. Yakni memiliki blog, website ataupun bergabung dengan jejaring sosial seperti facebook, tweeter dan lain-lain.
Untuk tutorial membuat blog sendiri, silahkan baca artikel Aby yang berjudul "Alasan Keren untuk Memulai Usaha Online"

Alhamdulillah selesai juga artikel ini.... semoga bisa bermanfaat bagi rekan-rekan blogger semua. Sampai ketemu di artikel berikutnya yach...Keep blogging and always sharing because it's caring.... :h:

Bisnis Online Konvensional vs Bisnis Online Syariah




Setelah baca artikel mengenai bisnis online, sekarang Aby ingin membagi bisnis online berdasarkan kategori yang dibuat oleh Aby sendiri. Pembagian ini hanya hasil dari pemikiran ana aja selama ini, hasil pemikiran yang tentunya ada analisis-analisis untuk pembagian itu sendiri.

Menurut Aby, bisnis online secara kategori bisa di golongkan menjadi 2 bagian. Bisnis Online Konvensional (ana singkat jadi BOK) dan Bisnis Online Syariah (ana singkat jadi BOS).

Sekarang kita bahas satu persatu mengenai Bisnis Online tersebut.

1. BISNIS ONLINE KONVENSIONAL
Secara umum sudah Aby tuliskan bahwa bisnis online itu sendiri adalah sebuah cara usaha (berbisnis) dengan menggunakan internet sebagai media utamanya. Bisnis Online Konvensional pun sama seperti itu. Etika berbisnis yang ada tentunya tidak jauh-jauh dari bagaimana cara mendapatkan uang sebanyak mungkin dengan modal se-sedikit mungkin. Menjual atau memasarkan produk tanpa ada batasan-batasan dan norma-norma asalkan produk yang kita jual laku sehingga income yang masuk pun semakin banyak.

Kriteria usaha semacam ini masih banyak sekali yang memakainya hingga sekarang. Seperti yang kita lihat, banyaknya website dan blog di gugel dengan kata kunci Bisnis Online dengan menyajikan informasi yang hampir sama, bahkan banyak pula yang bisanya hanya copy & paste.

Hal itu mereka lakukan hanya untuk mengejar trafic yang tinggi ke blog ataupun website mereka, dengan harapan web mereka menjadi urutan nomor satu di daftar mesin pencari seperti Google, Yahoo, Bing, dll.
Tentunya hal itu membuat sang creator atau penulis pertama artikel menjadi rugi karena hasil karya nya di jiplak dengan sembarangan. Bukan hanya itu saja, orang yang mencari referensi pun pasti akan bingung sendiri melihat daftar website atau blog yang muncul di mesin pencari dengan kata kunci yang sama. Banyaknya penipuan juga terjadi karena banyaknya artikel yang di copy & paste secara sembarangan.

Hal ini menyebabkan rasa kurang percaya masyarakat terhadap dunia online, khususnya dunia bisnis. Dampak nyata-nya selanjutnya adalah hilangnya pangsa pasar dan konsumen bisnis akibat ketidak percayaan tersebut.

Cara berbisnis semacam ini tentunya sangat-sangat tidak di anjurkan, walaupun kita memiliki income yang banyak dari bisnis ini, beban moralitas yang kita terima jauh lebih berat dibandingkan dengan besar income yang kita dapat. Belum lagi complain-complain yang kita dapatkan dari konsumen yang merasa dirugikan.

Apa yang menjadikannya demikian? Jelas hukum kapitalisme yang memang berasaskan keuntungan bagi pengusaha dan penguasa yang menjadikan dunia bisnis menjadi seperti ini. Tidak ada korelasi yang seimbang antara penjual dan pembeli. Penjual yang dalam hal ini selaku pemilik modal tentunya akan menjual produk mereka dengan tampilan yang semanis mungkin untuk menarik konsumen, walaupun kualitas barang yang di jual terkadang tidak sebanding dengan kemasannya. Konsep "time is money" ini lah yang menjadikan manusia diperbudak oleh uang. Akhirnya, bukan kita yang mengendalikan uang, tapi uang lah yang mengendalikan kita.

Belum lagi, sistem kapitalisme menciptakan turunan baru yakni sekulerisme, yaitu memisahkan antara aktifitas bekerja dan aktifitas kehidupan dengan ibadah. Aktifitas dunia seperti bekerja, belajar, berdagang dan lain-lain tidak perlu mengikutkan ibadah di dalamnya, sebaliknya juga sama. Ibadah hanyalah sebagai pelengkap dari aktifitas kita di dunia. Simple-nya, ibadah itu adalah sisa dari bekerja bukan bekerja sebagian dari ibadah.

Hal ini tentunya mengakibatkan retaknya atau mungkin sampai hilangnya hubungan manusia dengan Sang Penciptanya yakni Allah SWT dikarenakan "terlalu disibukannya" kita dalam bekerja. Ibadah yang seharusnya menjadi tolok ukur dan pondasi usaha justru menjadi "sisa" aktifitas kita.


2. BISNIS ONLINE SYARIAH

Pengertian Bisnis Syariah
Secara bahasa, Syariat (al-syari’ah) berarti sumber air minum (mawrid al-ma’ li al istisqa) atau jalan lurus (at-thariq al-mustaqîm). Sedang secara istilah Syariah bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh umat manusia baik menyangkut masalah ibadah, akhlak, makanan, minuman pakaian maupun muamalah (interaksi sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan) guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Menurut Syafi’I Antonio, syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tidak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim.

Dengan mengacu pada pengertian tersebut, bisa berarti bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. Pengertian yang hari lalu cenderung normatif dan terkesan jauh dari kenyataan bisnis kini dapat dilihat dan dipraktikkan dan akan menjadi trend bisnis masa depan.

Jadi Bisnis Online Syariah adalah berusaha (berbisnis) dengan menggunakan internet sebagai media utamanya tanpa melupakan koridor-koridor yang terdapat pada hukum syara. Dengan demikian akan tercipta suatu simbiosis yang saling menguntungkan  antara pebisnis dan pelanggan tanpa ada rasa ketakutan.

5 Hal Penyebab Kegagalan dalam Usaha Online


Ente pasti udah boseeen dan jenuuh banget mendengar kata Online Bisnis, Usaha Online atau Bisnis Online... Apalagi di era internetisasi sekarang ini, hampir semua usaha perdagangan maupun jasa selalu memakai embel-embel "online" untuk mendongkrak penjualan produknya. Dari mulai jual terasi hingga jual pesawat terbang hampir selalu mencantumkan alamat email atau minimal alamat account FB dengan alasan "supaya gampang dihubungi dan selalu update...." :a:

Tak bisa di pungkiri bahwa prospek bisnis online ini semakin hari semakin menjanjikan, terutama karena tidak memperlukan persyaratan yang sangat sulit dan bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Namun fenomena "mudahnya" memulai usaha online ini hal ini terkadang menjadi bumerang bagi para pelaku bisnis itu sendiri, khususnya untuk para pelaku usaha yang masih sangat minim jam terbang.

Berikut Ane kasih contoh beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan oleh para Pengusaha Online (baik yang baru memulai maupun yang sudah lama memulai tapi gagal terus :a:).

1. Mengganggap Remeh
Umumnya, para pengusaha online yang baru merintis usaha mereka selalu mengganggap bahwa melakukan bisnis dan usaha di dunia Internet ini sangatlah mudah, semudah kita memainkan solitare atau pacman. Padahal kenyataannya, untuk memulai usaha online ini membutuhkan banyak sekali "persyaratan" dan untuk mempertahankannya pun membutuhkan banyak sekali trik-trik yang harus kita pelajari untuk menjaring konsumen di dunia maya ini agar mereka tertarik dengan bisnis kita.

Umumnya mereka yang menganggap demikian adalah mereka yang belum melihat seberapa besar peluang usaha yang ada pada dunia maya ini dan masih menganggap bahwa transaksi real (offline) adalah transaksi sejati. Padahal nyatanya, ratusan pengusaha di kota-kota besar memulai usaha dan mengambangkan usahanya melalui media internet serta jarang sekali melakukan transaksi real (offline) dalam berbisnis.

Saran Ane:
Jangan pernah mengganggap remeh suatu usaha apapun, baik itu online ataupun tidak. Setiap pengeluaran yang ente keluarkan untuk membangun usaha haruslah dengan penuh perhitungan dan perencanaan yang matang sehingga jika nanti ente berhasil, Ente bisa mengkalkulasikan berapa nilai pengeluaran ente selama itu dan berapa nilai pemasukan (omset) ente selama itu.


2. Pesimis
Para pebisnis online yang baru mulai berbisnis biasanya mempunyai sikap pesimis saat menghadapi tantangan. Biasanya itu timbul saat mereka dihadapkan oleh saingan yang sudah lama berbisnis dan mempunyai jaringan yang lebih luas. Sebetulnya hal itu tidak perlu terjadi jika ente mempersiapkan mental juara sebelum memulai bisnis Online ini. Mental juara dalam berbisnis Online ini ialah sikap mau menerima kekalahan dan kekurangan serta mau menerima kelebihan lawan.

Saran Ane:
Hadapi semua tantangan yang datang dengan tersenyum dan tenang sambil ente mempelajari dan meng-evaluasi apa saja kekurangan yang ada pada diri ente. Jadikan hambatan dan rival berbisnis menjadi sebuah batu loncatan dan barometer untuk kesuksesan. Ingat... Mereka pun tidak langsung berdiri dan tumbuh besar, pada awalnya mereka sama merangkak seperti ente...


3. Tidak Tentu Arah (labil)
Kegagalan ketiga adalah hilangnya arah saat berbisnis. Seperti yang ane bilang di atas, bahwa untuk membangun usaha online ini tidak diperlukan modal yang besar untuk berpindah usaha jadi siapapun bisa berpindah jenis usaha dagang mereka kapan saja mereka mau tanpa harus mengeluarkan uang berlebih untuk merubahnya.

Kita pun pasti sering melakukan hal yang demikian.. Karena dirasakan susah untuk mengerjakan bisnis ini, kita langsung balik haluan untuk memulai bisnis lain dan begitu seterusnya sampai kita sadar bahwa kita sudah jauh dari angan-angan dan bayangan kita untuk menjadi seorang Net-Preneur dan Online Bisnisman.

Saran Ane:
Membangun usaha online itu sama dengan kita mengendarai sebuah mobil balap pada sirkuit balap dan tujuannya adalah untuk menuju garis finish. Sebelum balapan dimulai, kita haruslah mengetahui rute dimana finish itu berada, dimana stop pit kita dan dimana tribun penonton. Ngga mungkin seorang pembalap mobil melakukan balapan tanpa tahu arah garis finishnya. Tentukan kemana arah bisnis Ente dan tetaplah pada line Ente, jangan merubah eksistensi bisnis seketika tanpa perencanaan yang matang.


4. Pemimpi
Ente ingin memulai suatu usaha, baik itu usaha offline maupun usaha online. Dan Ente telah menyiapkan seribu rencana sebagai permulaan dan seribu rencana lagi untuk mempertahankan bisnis Ente. Namun, suatu ketika ente membaca suatu referensi yang menyebutkan bahwa rencana dalam pikiran Ente adalah rencana yang buruk. Tanpa pikir panjang, Ente buru-buru mengurungkan niat untuk memulai usaha dan kembali memikirkan rencana-rencana baru.

Yach, itulah sifat dari seorang pemimpi... Wake up bung.... Ini hidup...

Walaupun Bondan Prakoso bilang bahwa "Hidup berawal dari mimpi", bukan berarti kita harus tetap bermimpi tanpa melakukan sesuatu untuk mewujudkan mimpi kita tersebut.

Saran Ane:
Tulis semua konsep-konsep dan rancangan usaha ente dalam suatu kertas putih. Mulai gugeling untuk mencari bagaimana caranya memulai apa yang ente tulis. Buat suatu target yang masuk akal (reasonable) bagi usaha ente. Tentunya hal itu harus mempunyai alasan agar usaha ente bisa masuk akal dilakukan.


5. Tidak ada Alokasi Waktu
Tidak ada alokasi waktu alias tukang molor... Molor disini bukan berarti tidur yach... Molor disini berarti ente tidak punya arrangement yang jelas mengenai waktu kerja. Ente selalu berfikir bahwa "kerja tidak ada boss, bisa kerja santai dan kapan aja" akan membuahkan hasil. Analisis ente tidak salah, hasil yang ente peroleh dari pemikiran seperti itu adalah ente menjadi pribadi yang molor, cengeng dan tidak konsisten.
Sedangkan untuk menjadi orang yang sukses adalah ente harus menjadi orang yang teguh, tegar menghadapi tantangan dan konsisten.

Saran Ane:
Miliki frame waktu yang jelas dalam memulai suatu usaha. Maksudnya kita harus mempunyai kejelasan kapan kita harus memulai usaha kita, kapan harus mulai mengupdate blog kita, kapan harus mulai melakukan transaksi usaha dan lain-lain.
Semua itu harus tersusun rapi dalam urutan waktu pelaksanaan yang tertata. Hal ini dapat membantu kita dalam mengukur sampai dimana kesuksesan atau kegagalan kita dalam pencapaian visi kita. Selain itu, terlampat atau tidaknya visi itu tercapai akan terlihat jelas jika kita menyusun rapi urutan waktu kita.

Segitu dulu artikel dari Aby, semoga bisa bermanfaat bagi para rekan-rekan blogger pada umumnya. Jika ada yang merasa kesulitan untuk membaca secara offline, Aby juga menyediakan versi ebook-nya disini.
Keep bloging....

Mengenal PTC (Paid To Click)


PTC atau Pay To Click merupakan salah satu Peluang Bisnis Online yang sedang digandrungi karena sangat mudah dilakukan, tidak memakan waktu banyak (cukup beberapa menit setiap hari), tidak membutuhkan koneksi bandwith yang besar tapi butuh kesabaran dalam menjalaninya.
Ingin lebih jelas tentang PTC, simak aja artikel berikut ini.....

Question / Pertanyaan
Answer / Jawaban

Arti PTC apa?
PTC singkatan dari Paid To Click, atau bahasa kerennya Dibayar Untuk Meng-klik.

Apa yang harus kita click?
Kita dibayar oleh suatu pemilik web PTC karena kita sudah meng-click iklan-iklan yang disediakan selama beberapa detik. Jadi ya hanya klik iklan saja kerjaan kita.

Aduh, masih bingung nich...?
OK, sekarang Donie jelasin skema-nya yach...
Perusahaan A beriklan di situs PTC B => Perusahaan A/Web A membayar situs PTC B => Anda bergabung di situs PTC B => Anda meng-klik iklan di situs PTC B => Situs PTC B membayar anda
Owh begitu, trus apa saja modalnya?
Modalnya hanya komputer, internet, dan waktu luang yang anda miliki jangan lupa niat usaha yach ... :h:

Bagaimana cara dibayarnya?
Dibayarnya melalui mata uang online, Paypal maupun Payza.

Apa itu Paypal/Alertpay?Itu merupakan bank online/dompet online, bahasa kerennya e-currency, atau lebih jelasnya bisa baca disini dech buat referensi

Owh begitu yach, berarti kita harus punya account mata uang online dulu?
Iya, kalau ngga' gitu bagaimana kita mau dibayar? :a:

Trus cara daftarnya gimana?
Silahkan liat petunjuknya di blog ini atau langsung mampir kesini

Huum...Kayaknya untuk memulai bisnis ini harus invest dulu ya?
Ah, ini pertanyaan bagus. Kalo emang mau serius, kita bisa investasi dulu karena hasilnya sepadan, tapi kalau hanya untuk sekedar coba-coba atau iseng-iseng, mending nggak usah invest dulu, tapi ikutin aja dulu aturan mainnya....

Cara kerjanya gimana sih?
Ok, kita mulai yach...

Setelah Anda selesai membuat account PayPal atau Payza, Anda bisa langsung daftar di website PTC.  Banyak sekali website yang menyediakan layanan PTC di Internet tapi hanya beberapa yang terpercaya dan sisanya bisa dibilang SCAM (Penipuan). Untuk membedakan mana website yang terpercaya dan mana yang mengandung unsur penipuan, Anda bisa baca keterangannya disini. Atau jika Anda malas untuk membaca, Anda tinggal klik saya daftar PTC terpercaya yang saya ikuti disini. Webite PTC itu sudah terbukti terpercaya dan saya rekomendasikan untuk Anda berdasarkan survey akurat para Webmaster dan tentunya saya sendiri.
Setelah selesai mendaftar, login ke websitenya. Trus klik "Klik Iklan, Lihat Iklan, View Adds, Surf add, Surf, dll". Nah disitu ada daftar iklan yang harus anda klik. Tugas anda adalah men-klik iklan itu sampai habis ada keterangan selesai.

Hm... Trus ada berapa iklan yang harus kita klik perharinya....?
Kalo itu tergantung web PTCnya, ada yang hanya 2 iklan, ada yang 8 iklan, tapi ada juga yang lebih dari 20 iklan per-harinya.

Trus kita dibayarnya berapa?
Sama seperti tadi juga, itu juga tergantung web PTC-nya, biasanya yang normal sekarang membayar $0.01 atau 0.01 US Dollar per iklan atau sekitar 100 rupiah per iklan.

Hah....Cuma segitu doangan..!!! Kapan kita bisa kaya?
Kalau kita usaha sendirian, ya memang segitu aja dapatnya. Oke mari kita hitung : sehari ada 10 iklan, kita dapat 0.1 dollar. Trus sebulan dapat 0.1x30=3 dollar. Setahun dapat 36 dollar. Kalau dirupiahkan (1 dollar = 8500), maka dapat Rp 306.000,-.

Segitu aja? Sedikit banget!
Ya emang segitu aja. Tapi tunggu dulu! Itu pendapatan anda apabila anda usaha sendirian, dan hanya di 1 PTC. Kalau anda ikut 10 PTC, maka setahun dapat 360 dollar = Rp 3.060.000,-.

Ah, sama aja. Terlalu sedikit.
Eits, sabar. Itu kalau anda hanya berusaha sendirian, tanpa menggunakan strategi yang lain.

Jadi saya bisa dapat lebih banyak? Gimana caranya?
Ya pasti ada donk caranya

Yang Pertama: Upgrade keanggotaan anda/upgrade membership. Kita diwajibkan membayar beberapa dollar. Tergantung web PTC itu, ada yang bayar 20 dollar, ada yang 50 dollar. Setelah upgrade, maka kita akan mendapat tambahan bayaran per klik. Jika standar member mendapat 0.01 dollar per klik, maka upgraded member mendapat 0.015 dollar per klik. Upgrade member juga mendapat jatah iklan yang lebih. Jadi, setelah anda invest menjadi upgraded member, maka keuntungan anda juga akan naik.

Yang Kedua: Cari referral atau downline yang banyaaakkk….


Referral? Itu apa lagi?
Referral itu berarti referensi. Bisa juga disebut downline. Jadi tugas anda adalah menawarkan orang untuk ikut PTC melalui link referral anda, setelah orang itu mendaftar, maka dia akan menjadi downline anda. Anda akan mendapat persenan dari jumlah earning/penghasilan klik downline anda.

Lho kok bisa gitu? Berarti downline saya rugi dong?
Eit, anda salah paham. Maksudnya anda mendapat komisi dari downline anda tanpa mengurangi penghasilan downline anda.

Misal begini skemanya :
  • Bayaran tiap 1 klik = $0.01
  • Bayaran tiap referral 1 klik = $0.01 (p.s : tidak semua 0.01, ada juga web PTC yang bayar $0.005)
  • Anda klik 10 iklan, mendapat 0.1 dollar. Downline anda juga klik 10 iklan. Maka anda mendapat komisi 0.1 dollar, dan downline anda tidak berkurang penghasilannya, tetap dapat 0.1 dollar.
  • Penghasilan anda = 0.2 dollar
  • Penghasilan downline anda = 0.1 dollar
  • Nah, di atas sudah terlihat, kalau anda punya 1 downline saja, maka pendapatan anda akan naik menjadi 2x lipat. Bagaimana kalau anda punya 10 ? Tentu akan bertambah 10x lipat :)
Lumayan kan? Hitungan itu masih standar member lho, belum premium member :)

Berarti kita harus ngajak orang ya? Susah dong…
Memang susah, tapi apa salahnya mencoba? Coba dulu donk… Kalau emang susah, masih ada cara lain kok, yaitu dengan membeli referral.

Laah, emang bisa?
Bisa donk, kebanyakan web PTC menjual referral. Biasanya dihargai 1 dollar, dan dijual secara paket.
Jadi, mereka mencari orang untuk menjadi downline kita?
Yang akan dijadikan downline anda adalah orang yang mendaftar situs PTC tanpa pakai referensi / tanpa upline. Jadi, kalau anda daftar langsung tanpa referensi, ntar anda bakalan dijadiin downline orang lain, gitu lho.

Ooo gitu. Ngerti, ngerti. Trus berapa lama pembayarannya?
Itu tergantung dari web PTC nya, ada yang Cuma butuh waktu 1-2 hari, ada pula yang sampai 6 bulan. Jadi anda harus cermat memilih-milih PTC.

Kalau yang punya web kabur, gimana?
Yah…itulah hidup. Penipuan masih marak, gak cuma offline, tapi penipuan online pun banyak. Dari 1000-an PTC, mungkin cuma 50-an saja yang jujur dan benar.

Nah lho....? Jadi gimana dong solusinya?
Saran saya, sebelum anda mau daftar di suatu PTC, browsing di google dengan kata kunci misalnya “bux.to scam” atau “bux.to penipu”. Atau coba lihat di forum-forum, banyak yang komplain ga? Jangan lupa juga untuk ngeliat payment proof (bukti pembayaran), di forum banyak yang posting screenshot bukti pembayaran. Atau sebaiknya anda ikut di PTC yang paling banyak direkomendasi di forum-forum. Atau kalau mau lebih cepat, anda bisa join di PTC yang sudah saya ikuti, yang ada di sidebar kanan blog ini.

Berarti saya jadi downline anda dong?
Yup, saya akan sangat berterima kasih apabila anda menjadi downline saya. Nick yang saya gunakan adalah “theniez”, kalau mau cepat, ya tinggal klik aja link rekomendasi yang ada di kanan blog saya.

Trus daftarnya gimana?
Gampang, klik dulu nama PTC yang ada di kanan, trus masuk ke Register atau Join Now atau Join, isi data-data yang diminta, trus submit/register. Selesai…Langsung log in.

Sudah daftar nih. Trus mana iklan yang harus di-klik?
Ada di menu Surf Add, View Add, atau Adds aja. Klik iklannya, kemudian tunggu beberapa detik.

Kalau saya gak mau jadi downline anda, gimana?
Seperti yang saya bilang tadi, saya akan sangat berterima kasih jika anda menjadi downline anda. Jika anda gak mau jadi downline saya, gak apa2. Tapi seperti yang saya bilang tadi, jika anda daftar tanpa referensi, maka nanti anda bisa menjadi downline orang lain yang gak dikenal. Nah, lebih baik jadi downline saya kan? 

Keuntungan buat saya kalo jadi referal ente apa?
Humm... selain ente ngga akan ketepu akibat PTC abal-abal, ente akan ane kasih eBook mahal dan Tips-tips sukses untuk berbisnis online kalo jadi referal ane.Udah... buruan daftar ngga pake lama....

Hukum Dan Rukun Syirkah

KERJASAMA (SYIRKAH) DALAM BISNIS SYARI’AH

Bisnis syari’ah sebagaimana bisnis pada umumnya yang dibangun atas kerjasama berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Namun kerjasama dalam bisnis syari’ah tidak hanya dibangun atas dasar keuntungan dan pertimbangan aspek duniawiyah saja, namun juga dibangun atas dasar keridhoan Allah. Keridhoan Allah diperoleh melalui implementasi prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan kerjasama bisnis tersebut.

Kerjasama dalam Islam disebut dengan istilah syirkah. Kata syirkah dalam bahasa Arab secara terminologis berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah.
Sedangkan secara etimologis, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Rukun syirkah yang pokok ada 3, yaitu: 

  1. akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; 
  2. dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); 
  3. obyek akad (mahal), disebut juga ma’qud ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) atau modal (mal).


Adapun syarat sah akad ada 2, yaitu: 

  1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; 
  2. obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).


Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:

  1. syirkah inan; 
  2. syirkah abdan; 
  3. syirkah mudharabah; 
  4. syirkah wujuh; dan 
  5. syirkah mufawadhah.

An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu:

  1. syirkah inan, 
  2. abdan, 
  3. mudharabah, dan 
  4. wujuh. 


Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu:

  1. syirkah inan, 
  2. abdan, dan 
  3. mudharabah. 

Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inan dan mudharabah.


¤ Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat. Contoh syirkah inan: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud); sedangkan barang (‘urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al-‘urudh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).

¤ Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarik). Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah.
Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau. (HR. Abu Dawud dan al-Atsram).

¤ Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mal). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. Contoh: A sebagai pemodal (shahib al-mal / rabb al-mal) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘amil/ mudharib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (sebut saja C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudharabah.

Hukum syirkah mudharabah adalah ja’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrir Nabi Saw) dan Ijma Sahabat. Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudharib/‘amil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

¤ Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini menurut An Nabhani termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya.

Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujuh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujuh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Menurut An Nabhani Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudharabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam.

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan finansial (tsiqah maliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah maliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.

¤ Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh).Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inan), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufawadhah.

Akad Dalam Bisnis Online Syariah


Dalam setiap transaksi islami, akad memegang peranan yang sangat penting. Akad ibaratnya sebuah dinding yang sangat tipis dan dengannya terpisah antara yang sah dan tidak. Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal. Sementara akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.

Terkadang kata akad dalam istilah dipergunakan dalam pengertian umum, yakni sesuatu yang diikatkan seseorang bagi diri-nya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus.

Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” .

Jual beli dan sejenisnya adalah akad atau perjanjian kesepakatan. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya, disebut sebagai akad

Rukun-Rukun Akad/Perjanjian

Akad memiliki tiga rukun, yaitu:
  1. Adanya dua orang atau lebih yang saling terikat dengan akad, 
  2. adanya sesuatu yang diikat dengan akad, 
  3. serta pengucapan akad/perjanjian tersebut.

Sekarang kita coba jelaskan satu persatu dari rukun akad tersebut.

1. Dua Pihak atau lebih yang Saling Terikat Dengan Akad
Dua orang atau lebih yang terikat dengan akad ini adalah dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal berikut:

Pertama: Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.

Kedua: Pilihan. Tidak sah akad yang dilakukan orang di bawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.

Ketiga, akad itu dapat dianggap berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya. Simple-nya: Jika ingin menjual barang, maka barang nya harus ada contohnya dan yang diberikan harus sesuai dengan contoh tersebut.

2. Sesuatu yang Diikat Dengan Akad
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut:
  • Barang tersebut harus suci atau meskipun terkena najis, bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad usaha ini tidak bisa diberlakukan pada benda najis secara dzati, seperti bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin dihilangkan najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis. Namun kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
  • Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara yang di-syariatkan. Karena fungsi legal dari satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. (Yang perlu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat atau tidak, itu bisa berubah melalui perkembangan zaman. Sampah misalnya, dahulu dianggap sebagai barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. Namun dalam kehidupan modern kita sekarang ini, sampah dapat digunakan dalam produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak lagi dianggap sebagai barang rongsokan) Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
  • Komoditi harus bisa diserah-terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan. Karena yang demikian itu termasuk menyamarkan harga, dan itu dilarang.
  • Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
  • Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang yang dijual langsung. Dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada di lokasi transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya, seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam akad jual beli as-Salm, di mana seorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan ha-rus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فيِ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salm hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”


Prinsip Dasar dan Etika Bisnis Syariah



Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid, Keseimbangan (Equilibrium), Kehendak Bebas, dan Tanggung Jawab (Responsibility).
  1. Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia harus mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah ditetapkan.
  2. Keseimbangan (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial bagi sesama pelaku usaha bisnis.
  3. Kehendak bebas, yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
  4. Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sebetulnya ada satu lagi aksioma dalam ekonomi islam. yaitu benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.

Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.

Etika bisnis syari’ah
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.

Contoh: menipu orang lain adalah buruk, ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.

Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan faktor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.

Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis konvensional yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.

Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy menambahkan cakupan berupa nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti sebenarnya.

Pendekatan win-win solution menjadi prioritas. Semua pihak diuntungkan sehingga tidak ada praktek "culas” seperti menipu masyarakat atau petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain.

Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (survive) dalam jangka panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan jangka panjang dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika –dalam hal ini etika bisnis syariah-.

Mengenal PayPal dan Payza


PayPal

PayPal Inc. adalah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. Markas perusahaan ini terletak di San Jose California Amerika Serikat.

Awal Pendirian
PayPal Corp. sebenarnya adalah sebuah perusahaan hasil penggabungan antara Confinity dengan X.com yang dilakukan pada tahun 2000. Confinity didirikan pada bulan Desember 1998 oleh Peter Thiel dan Max Levchin dengan tujuan awal sebagai perusahaan perantara pembayaran Palm Pilot dan penyedia layanan kriptografi. Adapun X.com didirikan oleh Elon Musk pada bulan Maret 1999 sebagai penyedia jasa perencanaan keuangan. Kantor pusat kedua perusahaan ini mulanya terletak di 165 University Avenue, Palo Alto, California, Amerika Serikat.

Akuisisi oleh eBay
Melihat masa depan PayPal yang menjanjikan, eBay menyimpulkan PayPal cocok digunakan sebagai perantara pembayaran lelang online mereka. Sebelumnya, ebay telah membeli Billpoint pada bulan Mei 1999 dan menjadikannya sebagai perantara pembayaran satu-satunya yang diakui oleh eBay walaupun pilihan untuk menggunakan metode pembayaran lain masih diizinkan. Pada bulan Februari 2000, rata-rata ada sekitar 200.000 penawaran barang per hari yang menggunakan PayPal, sedangkan yang menggunakan Billpoint hanya mencapai 4.000 penawaran saja. Bahkan pada bulan April 2000, sudah ada lebih dari satu juta penawaran yang menggunakan PayPal.

Akhirnya pada tahun 2002, eBay mengakuisisi PayPal seharga USD 1,5 miliar. ebay belakangan menghapus layanan pembayaran melalui Billpoint untuk meningkatkan potensi PayPal. Banyak pesaing utama PayPal yang akhirnya bangkrut atau dijual, seperti Citibank C2IT yang ditutup pada akhir 2003, Yahoo! PayDirect yang tutup pada akhir 2004, dan layanan BidPay milik Western Union yang ditutup pada tahun 2005. Pesaing PayPal lain yang masih bertahan hingga sekarang antara lain adalah AlertPay, Liberty Reserve, Kagi, dan Moneybookers.

Pada kuartal pertama 2006, total transaksi yang dilakukan melalui PayPal mencapai USD 8 miliar, meningkat 41% dari tahun ke tahun.


Payza

Payza adalah platform pembayaran online global yang mengkhususkan diri dalam e-commerce pengolahan, penyaluran perusahaan dan pengiriman uang untuk individu dan bisnis di seluruh dunia.

Misi
Untuk memudahkan pelanggan dengan platform pembayaran benar-benar global di dunia, untuk membawa metode pembayaran yang terjangkau dan nyaman untuk pasar dan untuk menghubungkan pasar global dengan negara-negara berkembang.

Sekilas Perusahaan
Payza menawarkan layanan di lebih dari 190 negara dan dalam 22 mata uang yang berbeda. Lebih dari 75.000 pedagang menggunakan Payza sebagai solusi satu-stop-shop untuk menerima pembayaran.


Notes:
Gampangnya: PayPal dan Payza ini adalah Bank Virtual yang memungkinkan kita untuk bisa bertransaksi dengan para pelaku bisnis online lainnya di belahan dunia lainnya juga.

Metode simple transaksi nya seperti berikut:
Pelaku Usaha Online di Luar Negeri <=> Paypal/Pazya <=> Rekening Bank Lokal Indonesia  <=> Kita

Mengenal Bisnis Online




Bismillahirrohmanirohim.....

Alhamdulillahirobil 'alamin, akhirnya ana bisa kembali nulis dech setelah sempet vakum lama karena kesibukan di dunia real sehingga menyita waktu banyak....

Ask: "Kok nulisnya balik lagi ke dasar sih? Khan banyak yang ngejelasih kayak gini di gugel juga?"
Answer: "Awalnya mau nerusin tulisan yang dulu, tapi pas chattingan di eF-Be ama temen, ane jadi kasian ngeliat dia di tipu orang karena online earning ini.
Makanya, ane nulis tutor ini khususon buat newbie-nuwbie yang pengen memulai karier di dunia online" (cieeeee..... gaya'nya udah kayak pakar bisnis aja).

Okay deh, kita langsung aja ke topik.....

Bisnis Online itu apa sich?
Arti secara sederhana dari bisnis online adalah sebuah cara untuk melakukan usaha (berbisnis) atau cara untuk memperoleh penghasilan dengan menggunakan internet sebagai media utamanya.

Jadi ente-ente kalo mau mulai bisnis online, modal pertama yang kudu ente punya adalah internet, kalo make mesin ketik namanya typewriter business...hehehehe

Kapan saat'nya kita memulai Bisnis Online?
Nah, khan tadi udah ana jelasin tuh kalo bisnis online itu adalah usaha untuk menghasilkan uang secara online dengan menggunakan internet sebagai media utamanya, sekarang kapan nich kita mulai berbisnis online....?
Hal itu sama dengan kita menanyakan "Kapan nich kita mulai usaha?" atau "Kapan nich kita mulai berdagang?" atau dan laen-laen dah....

Jawabannya ya: Segera.....!!!

Yups, di jaman yang udah canggih kek gini, dimana internet udah bukan lagi penghalang untuk melakukan aktifitas dan kegiatan, kita bisa segera mungkin memulai usaha online kita dan membangun kerajaan online kita. Semakin cepat kita memulai berarti semakin cepat pula kita mendapatkan hasilnya....

Mengapa harus Bisnis Online?
Melakukan usaha di dunia online tentunya mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan melakukan usaha di dunia offline, kelebihannya antara lain:
  • Usaha secara online tidak memerlukan tempat atau lokasi yang luas dibandingkan dengan dunia offline yang harus mempunyai tempat untuk mendirikan bangunan kantor, dll.
  • Peluang pemasaran jauh lebih luas dan lebih efisien dibandingkan dengan dunia offline. Untuk memasarkan produk kita ke seluruh dunia tidak harus menunggu selama beberapa hari atau beberapa bulan. Tetapi hanya butuh beberapa menit saja di dunia online.
  • Tidak memerlukan investasi yang besar untuk pengadaan asset kantor, minimal kita hanya butuh seperangkat komputer yang terkoneksi dengan internet untuk melakukan bisnis online.
  • Tidak ada praktek kolusi dan korupsi tentunya. Berbeda dengan dunia offline yang kerap kali terjadi korupsi dan kolusi dalam penanganan suatu tender.
  • Dan seperti hal lainnya di dunia offline, dunia online atau internet pun tidaklah jauh berbeda untuk hal bisnis lainnya, kita bisa berkomunikasi, berinteraksi dengan orang lain dan sebagainya. Termasuk untuk melakukan transaksi bisnis secara perorangan maupun lembaga atau perusahaan, untuk metode pembayaran pun tidak jauh berbeda dengan dunia offline, yakni bisa memanfaatkan jasa transfer bank, rekening bersama (rekber) ataupun via PayPal.

Pelaku Bisnis Online itu siapa sich?
Secara umum, saat pertama kita menawarkan barang melalui internet (baik lewat FB, email, blog, forum jual beli, dll), kita telah melakukan transaksi online.
Nah, kebiasaan bertransaksi itulah yang ingin kita asah sebaik mungkin sehingga menjadikan kita online marketing yang handal di dunia bisnis Online.

Bagaimana memulai Bisnis Online?
Memulai usaha secara online dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari memasarkan dan menjual produk atau jasa milik sendiri maupun produk atau jasa milik orang/perusahaan lain seperti: artikel, e-book, software, pakaian, tanaman, kendaraan, perhiasan, barang pertanian, kerajinan, dan lain-lain.
Nah buat orang-orang yang tidak mempunyai atau tidak mau repot dengan memasarkan produk/jasa sendiri, bisa dengan menjadi sales atau broker atau istilah singkatnya dikenal dengan sebutan affiliate marketing.

Kita bisa berpenghasilan lewat affiliate marketing dengan cara mendaftarkan diri untuk menjadi sales atau broker dari perusahaan yang mempunyai program affiliate marketing tersebut (biasa disebut Affiliate Merchant), dan setelah resmi menjadi salesnya, maka kita bisa memperoleh bayaran atau komisi dari iklan perusahaan yang dipasang di website atau blognya dengan link affiliate miliknya yang ada di iklan tersebut.

Secara “simple”, cara berbisnis adalah online seperti ini:
Tentukan ide bisnis Anda
Lakukan riset, tentukan target market, melihat pesaing, dan banyaknya pencari
Kumpukan Konten website seperti artikel, photo, audio, video, dsb.
Cari perusahaaan Affiliasi yang sesuai dengan ide bisnis tadi
Bikin blog atau website dengan nama domain yang sesuai
Isi dan perbanyak blog atau websitenya dengan konten, seperti: artikel, photo, audio, video, dsb.
Pasang iklan produk/affiliasi yang sesuai (bisa produk sendiri atau produk affiliate atau kedua-duanya).
Promosikan dengan berbagai cara promosi, 

Demikian tulisan singkat ana mengenai Bisnis Online, adapun untuk lebih jelasnya silahkan pantengin terus blog ini karena ana akan menjelaskan semua tentang dunia Bisnis Online.