Tempat Sharing Tutorial Blog, Download Movie & Software Gratis

[Penjelasan Artikel] Hal Wajib Dimiliki Oleh Pengusaha Online - Part 2

Lanjut Gan....:a:

Setelah Aby menulis tentang penting nya membuka tabungan demi kelancaran bisnis online, sekarang Aby akan membahas tentang Penting-nya Mempunyai Paypal bagi Pengusaha Online. Paypal itu sendiri sudah Aby jelaskan pada artikel yang berjudul "Mengenal PayPal dan Payza", silahkan sobat blogger buka-buka lagi artikelnya.

Pada artikel tersebut dijelaskan tentang mekanisme transaksi usaha online mulai dari saat kita withdraw sampai saat kita menarik uang dari rekening lokal kita serta sebaliknya. Atau untuk lebih jelasnya, sobat blogger bisa melihat flowchart berikut.

Klik untuk memperbesar

Bagaimana...? Udah jelas bukan kegunaan virtual bank seperti Paypal. Yang harus ente perhatikan adalah status Paypal ente haruslah ter-verifikasi. Yang artinya, ente bukan hanya sekedar mempunyai account PayPal saja, melainkan bisa melakukan transaksi jual-beli lainnya layaknya menggunakan rekening biasa. Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara mem-verifikasi PayPal menggunakan Account Bank Lokal, ente buka lagi artikel Aby yang terdahulu pada blog ini, karena Aby pernah menulis bagaimana cara mem-verifikasi Account Paypal tanpa Credit Card dan hanya dengan menggunakan Account Bank Lokal.

Okay sahabat Blogger... semoga artikel ini bermanfaat yach... :d: Keep blogging and keep sharing because our caring....

[Penjelasan Artikel] Hal Wajib Dimiliki Oleh Pengusaha Online - Part 1

bisnis online, usaha online, cara memulai bisnis online, belajar usaha online

Setelah Aby nulis tentang 5 Hal wajib yang musti dimiliki oleh pengusaha online kemaren, banyak banget email yang masuk nanyain point-point yang Aby tulis, lumayan cape juga bales-nya satu persatu.... :a:

Daripada musti gini terus, mendingan Aby tulis deh penjabaran beberapa point yang kemaren Aby tulis di artikel 5 Hal wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha online.

Untuk point pertama dan kedua mungkin udah banyak yang paham yach, jadi ngga musti dijelasin lebih rinci lagi... Ato simple nya gini: "Kenapa modal pertama dan kedua seorang pengusaha online adalah mempunyai komputer dan jaringan internet". Karena "ngga mungkin kita mengupdate sesuatu yang berhubungan dengan bisnis kita tanpa ada bantuan komputer dan internet".
Walaupun sekarang sudah banyak beredar gadget-gadget keren yang bisa menunjang kegiatan bisnis online, tetapi itu hanyalah sebagai penunjang, bukan asset pokok yang harus dimiliki. Karena gadget "penunjang" itu tidaklah bisa berfungsi maksimal dalam melakukan kegiatan bisnis online kita tanpa adanya asset inti.

Selanjutnya, Aby akan membahas tentang point ketiga yakni Mempunyai Tabungan Atau Rekening Lokal. Pada artikel sebelumnya, Aby sudah menulis bahwa tabungan mempunyai posisi yang sangat penting dalam memulai usaha online kita, karena untuk setiap transaksi yang kita lakukan haruslah melalui tabungan sebagai media penyimpan uang maupun penyimpan datanya. Jarang sekali sekarang ini transaksi yang menggunakan metode COD atau Cash On Delivery alias Bayar Pas Ketemu'an. Selain untuk menjaga privasi penjual dan pembeli, transaksi COD ini terkesan tidak aman dan rawan memancing kejahatan. Karena itulah hampir pelaku bisnis online lebih percaya menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksinya. Mau usaha online tapi tidak memiliki tabungan, ibarat kita memancing tapi tanpa membawa wadah untuk hasil pancingannya.

Sebelum membuka rekening, pastikan ente memilih Bank yang berkualitas dan yang bisa menerima transfer dari PayPal, karena di langkah berikutnya, ente akan mengetahui bagaimana pentingnya Paypal untuk kelancaran bisnis online yang ente bangun, serta tidak di haramkan kok jika ente membuka lebih dari satu rekening di bank


Hukum Dan Rukun Syirkah

KERJASAMA (SYIRKAH) DALAM BISNIS SYARI’AH

Bisnis syari’ah sebagaimana bisnis pada umumnya yang dibangun atas kerjasama berbagai pihak dalam mengembangkan usahanya. Namun kerjasama dalam bisnis syari’ah tidak hanya dibangun atas dasar keuntungan dan pertimbangan aspek duniawiyah saja, namun juga dibangun atas dasar keridhoan Allah. Keridhoan Allah diperoleh melalui implementasi prinsip-prinsip syariah dalam melaksanakan kerjasama bisnis tersebut.

Kerjasama dalam Islam disebut dengan istilah syirkah. Kata syirkah dalam bahasa Arab secara terminologis berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhari’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah.
Sedangkan secara etimologis, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

Syirkah hukumnya jaiz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Rukun syirkah yang pokok ada 3, yaitu: 

  1. akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; 
  2. dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); 
  3. obyek akad (mahal), disebut juga ma’qud ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) atau modal (mal).


Adapun syarat sah akad ada 2, yaitu: 

  1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; 
  2. obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).


Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu:

  1. syirkah inan; 
  2. syirkah abdan; 
  3. syirkah mudharabah; 
  4. syirkah wujuh; dan 
  5. syirkah mufawadhah.

An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu:

  1. syirkah inan, 
  2. abdan, 
  3. mudharabah, dan 
  4. wujuh. 


Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu:

  1. syirkah inan, 
  2. abdan, dan 
  3. mudharabah. 

Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inan dan mudharabah.


¤ Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat. Contoh syirkah inan: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud); sedangkan barang (‘urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al-‘urudh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).

¤ Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarik). Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah.
Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau. (HR. Abu Dawud dan al-Atsram).

¤ Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mal). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. Contoh: A sebagai pemodal (shahib al-mal / rabb al-mal) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘amil/ mudharib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (sebut saja C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudharabah.

Hukum syirkah mudharabah adalah ja’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrir Nabi Saw) dan Ijma Sahabat. Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudharib/‘amil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya. Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

¤ Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini menurut An Nabhani termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya.

Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujuh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujuh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Menurut An Nabhani Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan.

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudharabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam.

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan finansial (tsiqah maliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah maliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.

¤ Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah, dan wujuh).Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inan), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufawadhah.

Akad Dalam Bisnis Online Syariah


Dalam setiap transaksi islami, akad memegang peranan yang sangat penting. Akad ibaratnya sebuah dinding yang sangat tipis dan dengannya terpisah antara yang sah dan tidak. Secara bahasa, akad atau perjanjian itu digunakan untuk banyak arti, yang keseluruhannya kembali kepada bentuk ikatan atau penghubungan terhadap dua hal. Sementara akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan.

Terkadang kata akad dalam istilah dipergunakan dalam pengertian umum, yakni sesuatu yang diikatkan seseorang bagi diri-nya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus.

Firman Allah : “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” .

Jual beli dan sejenisnya adalah akad atau perjanjian kesepakatan. Setiap hal yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya, disebut sebagai akad

Rukun-Rukun Akad/Perjanjian

Akad memiliki tiga rukun, yaitu:
  1. Adanya dua orang atau lebih yang saling terikat dengan akad, 
  2. adanya sesuatu yang diikat dengan akad, 
  3. serta pengucapan akad/perjanjian tersebut.

Sekarang kita coba jelaskan satu persatu dari rukun akad tersebut.

1. Dua Pihak atau lebih yang Saling Terikat Dengan Akad
Dua orang atau lebih yang terikat dengan akad ini adalah dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian. Kedua belah pihak dipersyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, sehingga perjanjian atau akad tersebut dianggap sah. Kemampuan tersebut terbukti dengan beberapa hal berikut:

Pertama: Kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk. Yakni apabila pihak-pihak tersebut sudah berakal lagi baligh dan tidak dalam keadaan tercekal. Orang yang tercekal karena dianggap idiot atau bangkrut total, tidak sah melakukan perjanjian.

Kedua: Pilihan. Tidak sah akad yang dilakukan orang di bawah paksaan, kalau paksaan itu terbukti. Misalnya orang yang berhutang dan butuh pengalihan hutangnya, atau orang yang bangkrut, lalu dipaksa untuk menjual barangnya untuk menutupi hutangnya.

Ketiga, akad itu dapat dianggap berlaku (jadi total) bila tidak memiliki pengandaian yang disebut khiyar (hak pilih). Seperti khiyar syarath (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar ar-ru’yah (hak pilih dalam melihat) dan sejenisnya. Simple-nya: Jika ingin menjual barang, maka barang nya harus ada contohnya dan yang diberikan harus sesuai dengan contoh tersebut.

2. Sesuatu yang Diikat Dengan Akad
Yakni barang yang dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan dalam akad sewa dan sejenisnya. Dalam hal itu juga ada beberapa persyaratan sehingga akad tersebut dianggap sah, yakni sebagai berikut:
  • Barang tersebut harus suci atau meskipun terkena najis, bisa dibersihkan. Oleh sebab itu, akad usaha ini tidak bisa diberlakukan pada benda najis secara dzati, seperti bangkai. Atau benda yang terkena najis namun tidak mungkin dihilangkan najisnya, seperti cuka, susu dan benda cair sejenis yang terkena najis. Namun kalau mungkin dibersihkan, boleh-boleh saja.
  • Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara yang di-syariatkan. Karena fungsi legal dari satu komoditi menjadi dasar nilai dan harga komoditi tersebut. Segala komoditi yang tidak berguna seperti barang-barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. (Yang perlu diingat di sini, bahwa satu barang dikatakan bermanfaat atau tidak, itu bisa berubah melalui perkembangan zaman. Sampah misalnya, dahulu dianggap sebagai barang rongsokan yang tidak dapat dimanfaatkan. Namun dalam kehidupan modern kita sekarang ini, sampah dapat digunakan dalam produksi pupuk dan sejenisnya. Maka komoditi ini tidak lagi dianggap sebagai barang rongsokan) Atau bermanfaat tetapi untuk hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras dan sejenisnya, semuanya itu tidak dapat diperjualbelikan.
  • Komoditi harus bisa diserah-terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak ada, atau ada tapi tidak bisa diserahterimakan. Karena yang demikian itu termasuk menyamarkan harga, dan itu dilarang.
  • Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari orang yang melakukan penjualan. Barang yang tidak bisa dimiliki tidak sah diperjualbelikan.
  • Harus diketahui wujudnya oleh orang yang melakukan akad jual beli bila merupakan barang-barang yang dijual langsung. Dan harus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya apabila barang-barang itu berada dalam kepemilikan namun tidak berada di lokasi transaksi. Bila barang-barang itu dijual langsung, harus diketahui wujudnya, seperti mobil tertentu atau rumah tertentu dan sejenisnya. Namun kalau barang-barang itu hanya dalam kepemilikan seperti jual beli sekarang ini dalam akad jual beli as-Salm, di mana seorang pelanggan membeli barang yang diberi gambaran dan dalam kepemilikan penjual, maka disyaratkan ha-rus diketahui ukuran, jenis dan kriterianya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مَنْ أَسْلَمَ فَلْيُسْلِمْ فيِ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barangsiapa yang melakukan jual beli as-Salm hendaknya ia memesannya dalam satu takaran atau timbangan serta dalam batas waktu yang jelas.”


Prinsip Dasar dan Etika Bisnis Syariah



Ada empat prinsip (aksioma) dalam ilmu ekonomi Islam yang mesti diterapkan dalam bisnis syari’ah, yaitu: Tauhid, Keseimbangan (Equilibrium), Kehendak Bebas, dan Tanggung Jawab (Responsibility).
  1. Tauhid mengantarkan manusia pada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Dalam kandungannya meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini bersumber dan berakhir kepada-Nya. Dialah pemilik mutlak dan absolut atas semua yang diciptakannya. Oleh sebab itu segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia harus mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang telah ditetapkan.
  2. Keseimbangan (Equilibrium) merupakan konsep yang menunjukkan adanya keadilan sosial bagi sesama pelaku usaha bisnis.
  3. Kehendak bebas, yakni manusia mempunyai suatu potensi dalam menentukan pilihan-pilihan yang beragam, karena kebebasan manusia tidak dibatasi. Tetapi dalam kehendak bebas yang diberikan Allah kepada manusia haruslah sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. Sehingga kehendak bebas itu harus sejalan dengan kemaslahatan kepentingan individu telebih lagi pada kepentingan umat.
  4. Tanggung Jawab (Responsibility) terkait erat dengan tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan juga tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat. Karena manusia hidup tidak sendiri dia tidak lepas dari hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri sebagai komunitas sosial. Tanggung jawab kepada Tuhan tentunya diakhirat, tapi tanggung jawab kepada manusia didapat didunia berupa hukum-hukum formal maupun hukum non formal seperti sangsi moral dan lain sebagainya.
Sebetulnya ada satu lagi aksioma dalam ekonomi islam. yaitu benovelence atau dalam istilah lebih familiar dikenal dengan Ihsan.

Ihsan adalah kehendak untuk melakukan kebaikan hati dan meletakkan bisnis pada tujuan berbuat kebaikan. Kelima prinsip tersebut secara operasional perlu didukung dengan suatu etika bisnis yang akan menjaga prinsip-prinsip tersebut dapat terwujud.

Etika bisnis syari’ah
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.

Contoh: menipu orang lain adalah buruk, ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.

Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan faktor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.

Perbedaan etika bisnis syariah dengan etika bisnis konvensional yang selama ini dipahami dalam kajian ekonomi terletak pada landasan tauhid dan orientasi jangka panjang (akhirat). Prinsip ini dipastikan lebih mengikat dan tegas sanksinya. Etika bisnis syariah memiliki dua cakupan. Pertama, cakupan internal, yang berarti perusahaan memiliki manajemen internal yang memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan, perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif plus pendidikan. Sedangkan kedua, cakupan eksternal meliputi aspek trasparansi, akuntabilitas, kejujuran dan tanggung jawab. Demikian pula kesediaan perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sebagai stake holder perusahaan.

Guru Besar Business Administration di Mankata State Univeristy menambahkan cakupan berupa nilai ketulusan, keikhlasan berusaha, persaudaraan dan keadilan. Sifatnya juga universal dan bisa dipraktekkan siapa saja. Etika bisnis syariah bisa diwujudkan dalam bentuk ketulusan perusahaan dengan orientasi yang tidak hanya pada keuntungan perusahaan namun juga bermanfaat bagi masyarakat dalam arti sebenarnya.

Pendekatan win-win solution menjadi prioritas. Semua pihak diuntungkan sehingga tidak ada praktek "culas” seperti menipu masyarakat atau petugas pajak dengan laporan keuangan yang rangkap dan lain-lain.

Etika yang diabaikan bisa membuat perusahaan kehilangan kepercayaan dari masyarakat bahkan mungkin dituntut di muka hukum. Manajemen yang tidak menerapkan nilai-nilai etika dan hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu bertahan (survive) dalam jangka panjang. Jika demikian, pilihan berada di tangan kita. Apakah memilih keuntungan jangka pendek dengan mengabaikan etika atau memilih keuntungan jangka panjang dengan komit terhadap prinsip-prinsip etika –dalam hal ini etika bisnis syariah-.

Membagi Bandwith Dengan DU Super Controller

Huuumm.... di facebook lagi rame banget tentang warnet yang kebobolan.... :a:

Kebobolan disini bukan berarti kebobolan duid atau asset lain, tapi kebobolan bandwith. Banyaknya user yang udah ngerti cara make IDM portable bikin bandwith di warnet bisa naek-turun kek ingus... :a:
Mau make mikrotik harus ngorbanin komputer dan tentunya reset-reset lagi biar hasilnya maksimal, udah gitu Bandwith Controller sekarang kebanyakan bisa di by-pass ama user...

Akhirnys setelah gugeling beberapa jam, Ierzha nemuin tools ringan tapi fungsinya ajiiib.... DU Super Controler.... :b:
DU Super Controler, adalah software pengatur bandwidth yang sangat mudah digunakan. Ente tidak harus punya keahlian khusus untuk mengoperasikan-nya. DU Super Controler bisa juga sebagai software pengganti Mikrotik (lumayan buat sementara :c:), maksud-nya jika ente belum mampu membeli atau membuat Mikrotik untuk Bandwidth Management, sobat bisa menggunakan DU Super Controler
Dengan DU Super Controler pembagian Bandwidth pun menjadi adil di setiap client, cara kerjanya hampir sama seperti Mikrotik.

Beberapa fitur yang terdapat pada DU Super Controller:
  1. Bandwith Management
  2. Protect Password
Cara Instalasi DU Super Controler sama seperti install program pada umumnya. Biar ngga ribet, Ierzha kasih sedikit tutorial untuk penginstallan DU Super Controller ini dech...
  • Install Software (Jika ente mempunyai warnet atau sebagai teknisi perkantoran, instansi yang belum memiliki mikrotik. Maka install program ini pada setiap komputer yang akan ente batasi bandwith-nya. Memang sedikit ribet, tapi daripada musti kena komplen karena jaringan tekor molo :a:)
  • Setelah selesai, akan muncul icon di tray start menu. Double klik icon tersebut. Maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.

  • Atur kapasitas download per-satu komputer sesuai kebutuhan ente. Misalnya, jika jaringan yang anda pakai pada suatu ISP sebesar 1 Mbps/1024 kbps dan jumlah komputer yang tersedia pada suatu jaringan itu ada 5 unit komputer, maka bisa dihitung kira-kira berapa besar kapasitas bandwidth yang harus didapatkan tiap komputer (1024 / 5 = 204.8 kbps /± 20 KB), maka tuliskan 20KB pada Download Limit di bagian My Computer DU Super Controller.

Sekian dulu yach sharing dari Ierzha... Owh iya... untuk download software ini silahkan langsung aja Gan, gratis kok... (udah full version lagi :d:)

Download (copy-paste URL pada browser)
http://gbitfiles.com/1lxn5iqboh3d/DU_Super_Controller_1.9.rar.html

Mengenal PayPal dan Payza


PayPal

PayPal Inc. adalah perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. Markas perusahaan ini terletak di San Jose California Amerika Serikat.

Awal Pendirian
PayPal Corp. sebenarnya adalah sebuah perusahaan hasil penggabungan antara Confinity dengan X.com yang dilakukan pada tahun 2000. Confinity didirikan pada bulan Desember 1998 oleh Peter Thiel dan Max Levchin dengan tujuan awal sebagai perusahaan perantara pembayaran Palm Pilot dan penyedia layanan kriptografi. Adapun X.com didirikan oleh Elon Musk pada bulan Maret 1999 sebagai penyedia jasa perencanaan keuangan. Kantor pusat kedua perusahaan ini mulanya terletak di 165 University Avenue, Palo Alto, California, Amerika Serikat.

Akuisisi oleh eBay
Melihat masa depan PayPal yang menjanjikan, eBay menyimpulkan PayPal cocok digunakan sebagai perantara pembayaran lelang online mereka. Sebelumnya, ebay telah membeli Billpoint pada bulan Mei 1999 dan menjadikannya sebagai perantara pembayaran satu-satunya yang diakui oleh eBay walaupun pilihan untuk menggunakan metode pembayaran lain masih diizinkan. Pada bulan Februari 2000, rata-rata ada sekitar 200.000 penawaran barang per hari yang menggunakan PayPal, sedangkan yang menggunakan Billpoint hanya mencapai 4.000 penawaran saja. Bahkan pada bulan April 2000, sudah ada lebih dari satu juta penawaran yang menggunakan PayPal.

Akhirnya pada tahun 2002, eBay mengakuisisi PayPal seharga USD 1,5 miliar. ebay belakangan menghapus layanan pembayaran melalui Billpoint untuk meningkatkan potensi PayPal. Banyak pesaing utama PayPal yang akhirnya bangkrut atau dijual, seperti Citibank C2IT yang ditutup pada akhir 2003, Yahoo! PayDirect yang tutup pada akhir 2004, dan layanan BidPay milik Western Union yang ditutup pada tahun 2005. Pesaing PayPal lain yang masih bertahan hingga sekarang antara lain adalah AlertPay, Liberty Reserve, Kagi, dan Moneybookers.

Pada kuartal pertama 2006, total transaksi yang dilakukan melalui PayPal mencapai USD 8 miliar, meningkat 41% dari tahun ke tahun.


Payza

Payza adalah platform pembayaran online global yang mengkhususkan diri dalam e-commerce pengolahan, penyaluran perusahaan dan pengiriman uang untuk individu dan bisnis di seluruh dunia.

Misi
Untuk memudahkan pelanggan dengan platform pembayaran benar-benar global di dunia, untuk membawa metode pembayaran yang terjangkau dan nyaman untuk pasar dan untuk menghubungkan pasar global dengan negara-negara berkembang.

Sekilas Perusahaan
Payza menawarkan layanan di lebih dari 190 negara dan dalam 22 mata uang yang berbeda. Lebih dari 75.000 pedagang menggunakan Payza sebagai solusi satu-stop-shop untuk menerima pembayaran.


Notes:
Gampangnya: PayPal dan Payza ini adalah Bank Virtual yang memungkinkan kita untuk bisa bertransaksi dengan para pelaku bisnis online lainnya di belahan dunia lainnya juga.

Metode simple transaksi nya seperti berikut:
Pelaku Usaha Online di Luar Negeri <=> Paypal/Pazya <=> Rekening Bank Lokal Indonesia  <=> Kita

Woovie - December 2009 Joomla Template

Woovie - December 2009 Joomla Template



Woovie is a light, simple and most beautiful template. Its light design makes it ideal for a great variety content types such as portals, blogs, e-commerce websites. Simple but at the same time focused in design details it is a template that can remain in the web fashion and your visitors' minds for a long time.

The template features a 3 column layout, plenty of module positions, a menu with built-in support for VirtueMart 1.1, Joomla! articles, native or blog styled date tag for articles, content optimization settings for search engines and lots of configuration options for demanding webmasters.

Short overview of the Woovie features and technologies:

* Joomla! 1.5 native

* Menu with automatic feeds from Joomla! content

* Menu with automatic feeds for VirtueMart 1.1

* SEOCP capable (search engine optimized content positioning)

* CMenu enabled

* com_nb compatible

* Collapsible module technology

* 27 module positions

* 5 auxiliary module positions

* Adjustable settings from the Template Manager

* Adjustable position widths from the Template Manager

* Valid CSS and W3C XHTML 1.0 Transitional

* PNG fix ready for IE6

* Very lightweight and really fast loading

* Clean, Simple and Stylish look





Download Link Here

Convert Everything to Microsoft Word 2003

Pada pembuatan dokumen dengan menggunakan Microsoft

Word, banyak terkadang kita menemukan sumber gambar yang harus di ketik

ulang. Sangat merepotkan sekali dan membuang banyak waktu.





Memang saat ini, banyak program yang bisa mengkonversi gambar menjadi teks yang beredar di Internet, seperti omnipage dan lain sebagainya. Fungsi program-program tersebut rata-rata hampir sama yakni untuk merubah sebuah tampilan raster (image) menjadi teks agar bisa diedit. 





Padahal, tanpa adanya program tersebut pun kita bisa merubah file raster (image) menjadi sebuah dokumen teks yang bisa diedit kembali tanpa bantuan program apapun.





Mau tau caranya, simak aja ya....





¤  Buka dokumen kamu…terserah mo lu photo tu buku trus di rumah dijadiin word..gak masala..atau dokumen lain sperti pdf image (instead of pdf support OCR), dokumen gambar, dll





Contoh kasus hasil photo (*.JPG)



¤  Convert dulu file *.jpg ke *.tiff...paling simplenya gunain paint :


¤  Buka gambar ini pake paint, trus save as ke *.tiff





¤  Trus buka “Microsoft Office Document Imaging”





buka “Microsoft Office Document Imaging”



¤  Kemudian buka dokumen yg udah disimpen tadi





buka dokumen yg udah disimpen









¤  Udah..tinggal select, n copy paste…





select, n copy paste



Selesai dan siap di edit



Catatan:


1.  Untuk .pdf sebaiknya menggunakan konverter biasa seperti solid converter atau pdf2word agar hasilnya maksimal


2.  Hasil konversi tetap harus di edit kembali agar mendapatkan hasil yang sempurna


3.  Untuk file gambar, hrs dikonvert dulu ke bentuk *.tiff


4.  Untuk dokumen, di print menggunakan tipe printer ” Microsoft Office Document Image Writer” and simpen dlm bentuk *.tiff


print menggunakan tipe printer ” Microsoft Office Document Image Writer” and simpen dlm bentuk *.tiff
Sumber : kaskus.us

10 Jenis Ikan Pra Sejarah yang masih Hidup

Terpaksa berita ini di update lagi karena gambarnya banyak yang ilang.... :a:

Thread ini Ane update bagi yang belum tau aja bahwa ternyata ada beberapa jenis ikan pra-sejarah yang ternyata masih idup sampe jaman saiki, antaranya:


10.Hagfish
Menurut catatan, hagfish telah ada selama lebih dari 300 juta tahun. Ditemukan di perairan yang relatif dalam, binatang ini kadang-kadang disebut lendir belut, tetapi mereka sebenarnya bukan belut, dan sebenarnya mereka bahkan tidak mirip ikan sama sekali, loh terus apa dong ? :b:
Menurut beberapa ilmuwan, mereka adalah hewan yang sangat aneh dalam semua hal, mereka memiliki tengkorak tetapi tidak memiliki tulang belakang, dan mereka memiliki dua otak. Hampir buta, mereka makan di malam hari mereka memakan bangkai hewan besar (ikan, paus dll) yang jatuh ke dasar laut. mereka hampir tidak memiliki musuh alami




9.Lancetfish
Lancetfish dikenal sebagai ikan yang sudah ada pada zaman pra-sejarah, gigi yang tampak keluar dan tajam pada rahang dan sirip pada punggungnya (sumpah serem bener ni ikan :a: ). Panjang Lancetfish Sampai dua meter, predator ini ditemukan di semua samudra kecuali untuk daerah kutub, Lancetfish memakan ikan kecil dan cumi-cumi, dan Lancetfish juga memakan ikan-ikan besar.




8.Arwana
Osteoglossids (Arwana), ikan ini sudah ada pada periode Jurassic. Hari ini, mereka ditemukan di Amazon, dan di beberapa bagian Afrika, Asia dan Australia. Kadang-kadang disimpan sebagai hewan peliharaan eksotis. Arwana adalah ikan yang memakan binatang kecil dan cacing yang mereka bisa dapatkan, termasuk burung dan kelelawar yang mereka tangkap saat terbang, Arwana juga dapat melompat hingga 2 meter Ke udara . Di Cina, Arwana dikenal sebagai "ikan-naga" karena penampilan mereka, dan mereka dianggap pertanda nasib baik a.k.a bawa hoki. (Kalo Arwana beneran sih bagus liatnya, kalo Tukul Arwana mah surem :a: )



7. Frilled Shark
Ini predator laut dalam, salah satu hiu yang paling primitif hidup pada zaman sekarang, merupakan peninggalan dari periode Cretaceous, hiu berjumbai ini dapat tumbuh hingga 2 meter (Ukuran Hiu perempuan lebih besar daripada hiu laki-laki) dan mereka tinggal di perairan dalam. Di mana sebagian besar mereka makan cumi-cumi. Mereka tidak berbahaya bagi manusia karena sebenarnya hiu menghabiskan seluruh hidupnya tanpa melihat manusia sebab mereka tinggal di laut dalam (kecuali manusianya yang nekad berenang buat nyamperin hiu :a: ). Hanya spesimen yang sudah mati biasanya terlihat di permukaan dan dicatat oleh nelayan atau ilmuwan.



6. Sturgeon
Sturgeon sudah dikenal sebagai salah satu sumber utama kaviar (telur ikan). Karena banyaknya penangkapan secara berlebihan, populasinya terancam saat ini. Spesies sturgeon terbesar dapat tumbuh hingga 6 meter, yang sama besar dengan hiu putih, Sturgeon memakan binatang kecil dari dasar laut dan tidak menimbulkan bahaya bagi manusia, kecuali diprovokasi



5. Arapaima
Sekilas ikan ini mirip dengan ikan arwana, Arapaima Amazon dianggap sebagai ikan air tawar terbesar di dunia. Menurut deskripsi awal ikan ini bisa tumbuh sampai sampai 4,5 meter, tapi hingga saat ini, Arapaima besar seperti ini jarang ditemukan dan arapaima yang paling dewasa rata-rata berukuran 2 meter. Arapaima memakan ikan kecil, krustasea dan apa pun hewan yang kecil bisa masuk kedalam mulut mereka. Salah satu ciri menarik dari ikan ini adalah menghirup oksigen dari udara, seperti cetacea agar bertahan hidup. Arapaima tidak menimbulkan bahaya bagi manusia dan sering diburu untuk diambil dagingnya, sayangnya Arapaima sangat langka saat ini.



4. Sawfish
Hewan ini adalah korban dari periode Cretaceous, dan dapat ditemukan baik di laut atau di sungai pada kedalaman 100 km dengan panjang 7 meter, ikan ini terlihat seperti ikan hiu dengan mulut yang menyerupai gergaji mesin, namun walaupun bentuknya seperti hiu, sawfish bukan termasuk di dalam spesies ikan hiu.



3. Alligator Gar
Ini predator bersisik tebal ditemukan di AS selatan, utara dan timur Meksiko, menjadi ikan air tawar terbesar di Amerika Utara. Alligator Gar dapat tumbuh hingga 4 meter dan berat sampai 200 kg. Alligator Gar disebut demikian karena penampilan mereka mirip reptil buaya dan rahang yang panjang, memiliki dua sisi gigi yang tajam. Alligator Gar adalah predator yang rakus dan telah dikenal sangat berbahaya bagi manusia, meskipun belum dikonfirmasi dan tercatat berapa banyak kematian manusia karena Alligator Gars. Alligator Gars adalah salah satu dari ikan tertua yang hidup saat ini.



2. Polypterus Senegalus
Ikan dari Africa ini sering disebut sebagai "belut dinosaurus" karena penampilan mereka dan sirip punggung bergerigi. Walaupun sebenarnya mereka bukanlah belut, melainkan anggota keluarga Bichirs. Hewan ini sering dijual sebagai hewan peliharaan eksotis "belut dinosaurus". Mereka dapat bertahan keluar dari air untuk jangka waktu yang lama selama kulit mereka tetap basah.



1. Coelacanth
Coelacanth adalah hewan yang paling terkenal dari semua "fosil hidup" dan pantas menjadi numer uno dalam daftar ini, karena ini adalah contoh terbaik dari sebuah takson Lazarus. Ini adalah binatang yang seharusnya lama punah dan tak pernah terduga masih ditemukan masih hidup hingga sekarang. Ikan ini seharusnya telah punah pada periode Cretaceous bersama dengan dinosaurus. Tetapi pada tahun 1938, sebuah spesimen hidup tertangkap di Afrika Selatan bahkan spesies Coelacanth kedua ditemukan di Indonesia pada tahun 1999. (Wew keren... :c: ). Ikan ini adalah predator besar, panjangnya 2 meter dan mereka memakan ikan yang kecil, termasuk hiu kecil. Mereka biasa ditemukan di laut dalam dan perairan gelap.

Penduduk jarang menangkap dan mengkonsumsi karena rasanya yang aneh, penduduk menyebut Coelancanth sebagai ikan raja laut. Spesies yang hampir punah hingga saat ini hanya hidup di perairan Afrika Selatan bagian barat dan perairan Indonesia timur masing-masing disebut Latimeria chalumnae dan Latimeria menadoensis.

Spesies baru yang ditemukan di Manado pada tahun 1999 mengejutkan dunia karena sejak tahun 1940 spesies Coelacanth dikenal hanya berasal dari bagian barat Madagaskar. Coelacanth dikategorikan sebagai ikan prasejarah dan fosil hidup karena diduga sudah ada semenjak era Devonian, sekitar 380 juta tahun yang lalu.